Lapor SPT Tahunan 2025 Gunakan Coretax, DJP Pastikan Sistem Siap

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bimo Wijayanto memastikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 akan menggunakan sistem Coretax. Untuk memastikan kesiapan sistem, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan uji stres (stress test) bulan ini.
Bimo menuturkan, sistem Coretax siap menerima pelaporan SPT tahunan, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan. Sejauh ini, pihaknya juga telah melakukan berbagai kegiatan edukasi, baik kepada pegawai internal maupun secara langsung kepada wajib pajak.
"Jadi Coretax udah siap untuk menerima SPT tahunan orang pribadi dan badan tahun 2025," kata Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Oktober 2025, Selasa (14/10/2025).
Bimo menerangkan, DJP telah melakukan sosialisasi kepada wajib pajak melalui kegiatan konseling dan penyuluhan langsung.
Selain itu, pihaknya juga tengah menyiapkan simulator SPT tahunan untuk wajib pajak badan dan orang pribadi. Bimo menambahkan, sebanyak 20.000 pegawai Kementerian Keuangan akan ikut serta dalam pelaksanaan uji stres tersebut.
"Ada simulator SPT tahunan badan dan juga simulator yang OP sedang kami siapkan dan kami akan stress test bulan ini 20 ribu internal karyawan kami akan melakukan stress test dalam waktu yang bersamaan," ujarnya.