Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jangan Lupa! Diskon Tarif Transportasi Nataru 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Larang Pemudik Kembali ke Jakarta, Kemenhub Perketat Pengawasan Arus Balik

Senin, 25 Mei 2020 - 21:44:00 WIB
Larang Pemudik Kembali ke Jakarta, Kemenhub Perketat Pengawasan Arus Balik
Kebijakan ini sesuai dengan permintaan Gugus Tugas Covid-19, yang mengimbau masyarakat di daerah tidak kembali ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19. (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

“Pengawasan pengendalian transportasi yang dilakukan hampir sama dengan yang telah dilakukan pada saat fase menjelang Idul Fitri, yaitu penyekatan di sejumlah titik di jalan, maupun pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai kriteria dan syarat ditentukan di simpul-simpul transportasi, seperti terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan, untuk memastikan mereka yang bepergian adalah benar-benar orang-orang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dan bukan kegiatan mudik maupun balik,” kata Adita.

Sebelumnya, Kepolisian RI telah menyatakan memberlakukan penyekatan kendaraan pada jalur-jalur utama arus balik menuju wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten. Dalam pelaksanaan penyekatan-penyekatan tersebut, petugas dari unsur TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi yang di tentukan dan akan memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta, jika tidak memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan sesuai SE Gugus Tugas.

Kemudian terkait pemeriksaan di simpul-simpul transportasi, seperti di Terminal Bus, Bandara Pelabuhan dan stasiun KA, akan dilakukan penambahan personel di lapangan untuk memperketat pengecekan dokumen di titik keberangkatan.

Pemprov DKI Jakarta juga telah menerbitkan Pergub 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, dengan mensyaratkan adanya Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM). Bagi masyarakat yang tidak memiliki SIKM, maka pihak Pemprov DKI Jakarta tidak mengizinkan untuk keluar masuk ke DKI Jakarta.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut