Larang Pemudik Kembali ke Jakarta, Kemenhub Perketat Pengawasan Arus Balik
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Perhubungan (Kememhub) menyatakan kegiatan mudik sebelum Lebaran dan arus balik dilarang. Untuk itu, Kemenhub telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder memperketat pengawasan pengendalian transportasi pasca-Idul Fitri 1441 H.
“Kami tetap konsisten yang namanya mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang hari raya maupun setelah Idul Fitri tetap dilarang. Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No 4/2020,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran persnya, Senin (25/5/2020).
Adita mengatakan, pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi tiga fase, yaitu fase jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April 2020 sampai 23 Mei 2020, fase pada saat Idul Fitri pada 24 sampai 25 Mei 2020, dan fase pasca Idul Fitri pada 26 Mei hingga selesainya masa berlaku SE Gugus Tugas.
“Pengawasan pada fase jelang Idul Fitri dan pada saat Idul Fitri sudah dilakukan dan berjalan dengan baik. Mulai hari ini kami akan fokus pengawasan pada fase pasca Idul Fitri ,” kata Adita.
Lebih lanjut, Adita mengungkapkan, sesuai kebijakan imbauan yang disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang telah meminta kepada masyarakat di daerah untuk tidak kembali ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19, Kemenhub akan mendukung kebijakan tersebut dengan berkoordinasi pihak terkait untuk melakukan pengetatan pengawasan transportasi di seluruh Indonesia, khususnya yang akan mengarah ke Jakarta.