Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati
Advertisement . Scroll to see content

Larangan Mudik, Kemenhub Pastikan Tak Ada Penutupan Jalan

Rabu, 22 April 2020 - 12:24:00 WIB
Larangan Mudik, Kemenhub Pastikan Tak Ada Penutupan Jalan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tidak ada penutupan jalan untuk mengantisipasi pemudik sebelum diterapkan larangan mudik mulai 24 April 2020. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tidak ada penutupan jalan untuk mengantisipasi pemudik sebelum diterapkan larangan mudik mulai 24 April 2020. Sebab, logistik harus tetap berjalan di seluruh wilayah termasuk di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfansyah mengatakan, kabar penutupan jalan arteri atau jalan tol adalah kabar tidak benar. Kemenhub bersama stakeholder yang lain hanya akan melakukan penyekatan di jalan.

"Tidak ada penutupan jalan tol, yang ada penyekatan karena logistik tetap jalan, yang tidak ada hubungan dengan logistik harus balik kanan, karena arahannya masih persuasif bahwa Insya Allah tanggal 24 jalan arteri, yang non tol sekarang sedang disiapkan tempat-tempat penyekatan," ujar Sigit dalam video conference, Rabu (22/4/2020).

Dia menjelaskan, Kemenhub bersama kepolisian dan dinas perhubungan di daerah masih terus melakukan rancangan terkait sanksi yang akan diterapkan pada kebijakan pelarangan mudik.

"Kita ada dua skenario besar sebenarnya. Kalau sanksi sekarang itu 24 April-7 Mei putar balik. Apa nanti ada sanksi tegas? Kalau sampai 7 Mei banyak orang yang memaksa keluar wilayah PSBB tentu ada sanksi yang tegas," ucap Sigit.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut