Lawan Alih Fungsi, Perpres Lahan Pertanian Berkelanjutan Disiapkan
"Salah satu kewajiban pemerintah untuk menetapkan lahan pangan berkelanjutan, sudah diatur dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," kata Sarwo Edhy.
Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Kementan Indah Megawati menegaskan, pemerintah akan memberikan insentif fiskal dan non-fiskal bagi petani pemilik lahan untuk mencegah lahan sawahnya dialihfungsikan menjadi properti. "Kalau dia bisa pertahankan lahan agar tidak dialihfungsikan, kita akan bantu benih, pupuk, dan lainnya. Kalau dia mau mengolah lahannya lebih lanjut, kita akan bantu alat mesin pertaniannya," ujar Indah.
Kementan akan fokus menyalurkan insentif non-fiskal berupa subsidi benih, pupuk, atau alat mesin pertanian (alsintan). "Namun kalau insentif keuangan sampai saat ini belum disepakati (skema dan nominalnya). Itu nanti dari ATR/BPN, kita lebih ke budidaya pertaniannya," katanya..
Editor: Ranto Rajagukguk