Lawan Alih Fungsi, Perpres Lahan Pertanian Berkelanjutan Disiapkan
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2P), termasuk di dalamnya mengatur upaya untuk mencegah alih fungsi lahan baku sawah.
Pasalnya, data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan penyusutan lahan baku sawah dalam lima tahun terakhir mencapai 9 persen dari 7,75 juta hektare pada 2013 menjadi hanya seluas 7,1 juta hektare saat ini.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Sarwo Edhy mengatakan, pihaknya sedang melakukan harmonisasi data luas lahan baku sawah dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara(ATR-BPN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG) demi mempercepat penerbitan Perpres tersebut.
"Kita juga mengawal proses LP2P yang harus dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing daerah. Sudah saatnya daerah melakukan review terhadap penataan ruangnya. Kalau daerah mengajukan review dan belum clear peruntukannya, maka kita tidak merekomendasikan utk mendapatkan persetujuan BPN," kata Sarwo Edhy dalam keterangannya, Selasa (5/3/2019).
Menurut Sarwo Edhy, jika areal persawahan dialihfungsikan menjadi bangunan, maka upaya budi daya pertanian akan menjadi sia-sia. Warga juga akan kesulitan untuk mendapatkan makanan. Untuk mencegah alih fungsi tersebut, maka pemerintah diharap untuk tidak memberikan izin bangunan yang akan berdiri di area persawahan.