Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RI Masih Nego Tarif Trump, Minta Komoditas Ini Bebas Bea ke AS
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

"Melalui serangkaian proses pembahasan dan pertimbangan, pemerintah mengambil kebijakan tindak lanjut SKB tiga Menteri tentang cuti bersama tanggal 11, 12, dan 20 Juni 2018," kata Puan.

Ia melanjutkan, dengan keputusan ini pemerintah memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap berjalan seperti biasa. Misalnya seperti rumah sakit, telekomunikasi, pemadam kebakaran, keamanan, ketertiban, perbankan, imigrasi, bea cukai, hingga perhubungan.

Untuk itu, setiap Kementerian/Lembaga (K/L) terkait akan menugaskan pegawai yang tetap bekerja di waktu cuti bersama untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.

"Bagi pekerja buruh yang cuti bersama akan kurangi cuti tahunan dan upah akan dibayar ketika cuti. Kalau tidak libur maka wajib diberikan upah seperti biasa, kalau lebih dari jam kerja maka diberikan upah lembur," kata Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri di kesempatan yang sama.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut