Libur Lebaran Ditambah, BI Pastikan Konsumsi Masyarakat Meningkat
Sebelumnya, pemerintah memutuskan menambahkan cuti libur Lebaran 2018 sebanyak tiga hari. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018.
Dalam SKB itu disebutkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah total jadi 10 hari terhitung dari 11-20 Juni 2018. Salah satu pertimbangan pemerintah menambah cuti bersama, yakni untuk mengurai arus lalu lintas sebelum dan sesudah mudik Lebaran. Sebab itu, pemerintah berharap penambahan cuti tersebut dapat menambah kenyamanan masyarakat untuk bersilaturahmi dengan sanak saudara pada momen Lebaran 2018.
SKB tiga Menteri itu ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur di Gedung Kementerian Koordinator Pembangunan dan Kebudayaan (PMK), Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).
Editor: Ranto Rajagukguk