Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Seru Bersihkan Rumah saat Libur Lebaran, Perhatikan Hal Penting Ini!
Advertisement . Scroll to see content

Libur Lebaran Tetap 10 Hari, Ini Poin Kebijakan SKB 3 Menteri

Senin, 07 Mei 2018 - 13:01:00 WIB
Libur Lebaran Tetap 10 Hari, Ini Poin Kebijakan SKB 3 Menteri
Konferensi pers Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) tentang cuti Lebaran 2018. (Foto: Humas Kemenko PMK)
Advertisement . Scroll to see content

2. Setiap Kementerian/Lembaga akan menugaskan Pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

3. PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.

4. Transaksi Pasar Modal dan Bursa akan dibuka pada tanggal 20 Juni 2018. Ketentuan Pelayanan Perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia.

5. Cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja/buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Kemenaker.

6. Kementerian Perhubungan akan mengatur semua stakeholder pelabuhan agar dapat  bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama Idul Fitri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut