Libur Lebaran Tetap 10 Hari, Ini Poin Kebijakan SKB 3 Menteri
Senin, 07 Mei 2018 - 13:01:00 WIB
7. Empat (4) Menko akan mengeluarkan surat instruksi kepada K/L terkait untuk melaksanakan Penugasan Pelayanan Publik dan Pengaturan Pegawai di K/L terkait.
8. Setiap K/L akan menindaklanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan Instruksi dan/atau Surat Edaran.
“Dengan penjelasan ini, diharapkan pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1439 H, dapat berjalan dengan baik, masyarakat dapat memperoleh kenyamanan saat mudik, dan dunia usaha tetap kondusif,” ujar Puan.
Editor: Ranto Rajagukguk