Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ingatkan Bahaya Rokok, Yayasan Kanker Indonesia: Jangan Percaya Opini! 
Advertisement . Scroll to see content

Lindungi Anak di Bawah Umur, Pemerintah Diminta Buat Regulasi Produk Rokok Elektrik

Kamis, 18 Februari 2021 - 22:21:00 WIB
Lindungi Anak di Bawah Umur, Pemerintah Diminta Buat Regulasi Produk Rokok Elektrik
Lindungi anak di bawah umur, DPR dan industri mendorong dibuat aturan khusus yang mengatur rokok elektrik di Indonesia. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  - Pertumbuhan rokok elektrik di Indonesia berkembang pesat mencapai sekitar 2,5 juta pada 2019. Namun, pemerintah belum mengeluarkan regulasi terkait penjualan dan standar produk rokok elektrik.

Sebab itu, Anggota Komisi IX DPR Rahmat Handoyo mendorong dibuat aturan khusus mengatur rokok elektrik di Indonesia.

“Silakan saja dibuat aturan yang terbaik. Ini sudah jalan (rokel) tapi anak-anak kita di bawah umur juga masih terus dan wajib untuk kita lindungi. Itu menjadi salah satu hal yang sangat penting buat kita bersama," ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (18/2/2021).

Rahmat menegaskan, semua pihak harus memberikan perlakuan yang adil terhadap industri rokok, termasuk industri rokok elektrik. Dia berharap regulasi tersebut nantinya bisa mengatur tata cara pembuatan dan pengiklanan produk tersebut.

“Saya kira juga harus adil terhadap penggunaan rokok elektrik jelas sudah banyak kajian ilmiah akademisi maupun jurnal yang membahas soal rokok elektronik," katanya.

Rahmat menegaskan, bahwa itu adalah tugas pemerintah untuk mendidik masyarakat terutama kategori anak di bawah umur atau remaja yang mungkin melihat rokok elektrik sebagai bagian dari gaya hidup modern. Cara berpikir seperti ini harus dihilangkan, serupa dengan cara pemerintah mendidik kaum muda tentang penggunaan rokok konvensional.

Diketahui, saat ini penggunaan rokok elektrik atau vaping semakin marak, hal tersebut  dibuktikan dengan transaksi yang terus meningkat di industri ini. Kesadaran masyarakat tentang dampak negatif dari rokok konvensional (tembakau) bagi kesehatan menjadi salah satu alasan l, sehingga banyak perokok yang mulai beralih dari rokok konvensional ke cara mengkonsumsi nikotin yang lebih aman (rokok elektrik).

Yudhi Saputra, General Manager dari RELX Indonesia, mendukung usulan tersebut agar pemerintah mengatur penjualan rokok elektrik terhadap anak di bawah umur. Sebagai produsen vape internasional pihaknya sudah melakukan itu sejak awal bisnisnya.

"Program perusahaan kami bertujuan untuk mencegah konsumsi produk RELX di kalangan remaja dan non-perokok,” ujarnya.

Saat ini RELX telah melaksanakan program ini di China, tempat pertama kali RELX beroperasi. Siapapun yang memasuki toko rokok elektrik akan diminta memperlihatkan identitas untuk membuktikan mereka cukup umur.

“Kami akan mengimplementasikan program ini di Indonesia. Namun sementara ini, kami telah melatih staf-staf kami untuk meminta konsumen menunjukan ID mereka sebelum membeli produk kami. Kami juga siap bekerja sama dengan lemerintah dalam merumuskan regulasi paling efektif di Indonesia,” katanya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut