Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Curhat Purbaya Sebulan jadi Menkeu: Capek, Enakan di LPS Lebih Santai
Advertisement . Scroll to see content

LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan 25 Bps

Jumat, 28 Mei 2021 - 16:55:00 WIB
LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan 25 Bps
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Foto: ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menambahkan, sesuai dengan aturan yang berlaku, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah yang dimaksud menjadi tidak dijamin LPS.

Dengan adanya perubahan ini, bank diminta untuk menginformasikan secara terbuka kepada para nasabah penyimpan terkait tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku ke depannya. Sejalan dengan tujuan melindungi nasabah dan menambah kepercayaan nasabah penyimpan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rnagka penghimpunan dana. 

"Bank hendaknya tetap mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas yang diatur BI dan OJK," ujar Purbaya. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut