LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan 25 Bps
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDP) memutuskan memangkas tingkat bunga penjaminan simpanan untuk bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin (bps). Kebijakan ini mulai berlaku 29 Mei hingga 29 September 2021 mendatang.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, tingkat bunga penjaminan di bank umum untuk rupiah menjadi 4 persen, sedangkan untuk valuta asing atau valas menjadi 0,5 persen. Sementara tingkat bunga penjaminan di BPR untuk rupiah menjadi 6,5 persen.
"RDK LPS menetapkan menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah dan valuta asing di bank umum serta rupiah di BPR, masing-masing sebesar 25 basis poin," kata dia dalam konferensi pers virtual, Jumat (28/5/2021).
Purbaya menuturkan, keputusan ini dengan mempertimbangkan kondisi makro ekonomi, perbankan, dan sinergi kebijakan antar otoritas keuangan. Adapun tingkat bunga penjaminan simpanan masih punya ruang untuk penurunan.
"LPS akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap perkembangan berbagai faktor ekonomi dan stabilitas sistem keuangan yang akan dapat memengaruhi kondisi likuiditas ke depan," ujar dia.
Dia menambahkan, sesuai dengan aturan yang berlaku, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah yang dimaksud menjadi tidak dijamin LPS.
Dengan adanya perubahan ini, bank diminta untuk menginformasikan secara terbuka kepada para nasabah penyimpan terkait tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku ke depannya. Sejalan dengan tujuan melindungi nasabah dan menambah kepercayaan nasabah penyimpan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rnagka penghimpunan dana.
"Bank hendaknya tetap mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas yang diatur BI dan OJK," ujar Purbaya.
Editor: Jujuk Ernawati