Luhut Minta Menaker Perketat Jadwal Kerja dan Atur Jam Makan Siang Buruh di Kantor
Namun demikian, agar perusahaan tidak menafsirkan work from home (WFH) tanpa upah bagi pekerja, dia mengingatkan kepada Menaker agar dibuat regulasi yang jelas.
"WFH dan dirumahkan harap bikin saja dengan jelas, sehingga nanti bisa diterjemahkan melalui peraturan menteri atau surat edaran instruksi dari Mendagri. Jadi tidak ada penafsiran macam-macam," ucapnya.
Selain itu, agar lebih mengoptimalkan pencegahan penularan Covid-19, 50 persen pekerja atau buruh yang masuk bekerja, jam makan siangnya perlu diatur. Tujuannya, agar jam makan siang tidak bersamaan.
“Jadi jangan sampai mereka itu makan siang bersama-sama, menimbulkan kerumunan. Intinya, jam makan diperhatikan, jangan sampai bertemu makan bareng. Saya serahkan ini ke Menaker Ida,” kata dia.
Editor: Jujuk Ernawati