Marak Kebocoran Data, BPKN Minta UU Perlindungan Data Pribadi Dirampungkan
JAKARTA, iNews.id - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti kasus kebocoran data pribadi yang sempat ramai dialami oleh pengguna platform jual beli online atau e-commerce. Hal itu dikhawatirkan dapat menimbulkan tindakan penyalahgunaan.
Koordinator Komisi IV BPKN Nurul Yakin Setyabudi mengatakan, untuk menangani hal tersebut BPKN mendorong hadirnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Upaya untuk mendorong pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menerbitkan regulasi tersebut sudah melewati berbagai kajian. Contohnya saja kerja sama yang BPKN lakukan dengan organ utama PBB United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD).
“Indonesia secara sukarela bersedia melakukan voluntary peer review atas kerjasama dengan UNCTAD. Itu di Jenewa tahun lalu, kita mereview semua regulasi perlindungan konsumen, hasilnya berupa rekomendasi kepada Indonesia, salah satunya UU Perlindungan Konsumen itu. Kita tahu, Indonesia belum memiliki regulasi seperti yang diterapkan di Eropa, yang memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar privasi konsumen,” ujar Nurul saat menyampaikan Kinerja BPKN Periode IV (2017-2020) pada Senin (10/8/2020).
Nurul menyebut, maraknya kasus kebocoran data pribadi dalam transaksi di platform e-commerce menjadi alasan prioritas mengapa UU Perlindungan Konsumen harus segera terbit. Berdasarkan kerja sama dengan UNCTAD, BPKN menerima rekomendasi agar pemerintah dan DPR segera menyegerakan amandemen serta menerapkan peraturan yang dapat melindungi data pengguna.
Tak hanya itu, hasil kerja sama itu juga menghasilkan rekomendasi lain, yakni memperkuat kerangka kelembagaan BPKN sebagai fungsi penasehat, pelatihan dan pendidikan dan penyelesaian sengketa konsumen. Selain itu, membangun budaya pro-konsumen dan community of practice serta memperbanyak kerjasama regional dan Internasional lainya.
Sedangkan di dalam negeri, BPKN juga sudah melakukan perjanjian kerja sama dengan puluhan perguruan tinggi, seperti dengan Universitas Indonesia, IPB, Institut Bisnis Muhammadiyah, Universitas Pasundan, hingga Universitas Katolik di Semarang. Tujuannya supaya perguruan tinggi sebagai garda terdepan pendidikan di Indonesia ikut serta mengedukasi dan kegiatan penelitian terkait dengan perlindungan konsumen.
Editor: Ranto Rajagukguk