Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Luncurkan PP 28/2025, Permudahan Izin Usaha untuk Dukung Pertumbuhan Investasi
Advertisement . Scroll to see content

Masuki Pekan Kedua, Ini Kendala OSS di Lapangan

Jumat, 20 Juli 2018 - 20:29:00 WIB
Masuki Pekan Kedua, Ini Kendala OSS di Lapangan
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat pengguna Online Single Subimission (OSS) hingga saat ini mendapat respons yang positif oleh masyarakat. Adapun OSS mulai dioperasikan secara resmi pada 9 Juli lalu sehingga hari ini merupakan hari ke-10 karena saat akhir pekan layanan tetap dibuka.

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono mengatakan, kini seluruh proses perizinan sudah berjalan dengan baik. Namun, diakui masih banyak yang harus diperbaiki terkait dengan validasi database di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).

“Sejak 9 Juli lalu. Sudah diluncurkan secara resmi, kita juga masuk ke rezim baru di sejarah perizinan di negara kita, kita review dan terus lakukan kesempurnaan,” ujarnya di kantornya, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Ia melanjutkan, pada saat registrasi pendaftar diwajibkan mencantumkan data identitasnya seperti nomor induk kependudukan (NIK). Kemudian, NIK tersebut akan diintegrasikan kepada data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Selanjutnya, data tersebut harus mendapatkan validasi di Dukcapil. Kemudian dilanjutkan untuk validasi di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Terakhir, data investor divalidasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Dengan adanya validasi di tiga titik tersebut membuat setiap prosesnya menghadapi permasalahan. Sebab, sistem penulisan tiap instansi berbeda-beda. “Misalnya, begitu masukan NIK tidak terbaca, karena di Dukcapil sangat detail sekali, perbedaan penulisan huruf kecil besar serta spasi tidak terbaca," ucapnya.

Pihaknya telah mendata jumlah output layanan OSS periode 9-19 Juli di mana terdapat lima step proses perizinan yaitu, registrasi, aktivasi akun, Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, dan izin komersil atau operasional.

Adapun rata-rata jumlah layanan pada minggu pertama pada hari kerja untuk step registrasi sebanyak 779, aktivasi akun 463, NIB 114, izin usaha 71, dan izin komersil 50. Sementara muntuk hari libur untuk registrasi sebanyak 132, aktivasi akun 89, NIB 25, izin usaha 15, dan izin komersil enam.

Kemudian untuk minggu kedua periode 16-19 Juli registrasi sebanyak 983, aktivasi akun sebanyak 706, NIB sebanyak 248, izin usaha sebanyak 151, dan izin komersil sebanyak 128. Dari data tersebut terlihat terdapat peningkatan jumlah layanan dari minggu pertama ke minggu kedua.

“Butuh waktu berapa lana? Tergantung, tapi kalau kita lihat kalau sudah paham seharusnya belum sejam sudah selesai. Ini kan lamanya karena belum tahu harus apa,” kata dia.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut