Megawati Sebut SIN Pajak Optimalkan Penerimaan Negara, Begini Tanggapan Sri Mulyani
SIN Pajak mampu menyediakan data wajib pajak yang belum membayar kewajiban perpajakannya. Uang atau harta baik dari sumber legal maupun ilegal selalu digunakan dalam tiga sektor, yaitu konsumi, investasi, dan tabungan. Sektor-sektor tersebut wajib memberikan data dan interkoneksi dengan sistem perpajakan.
Artinya, uang dari sumber legal maupun ilegal tersebut dapat terekam secara utuh dalam SIN Pajak. WP yang menghitung pajak dan mengirimkan SPT ke DJP dan SIN Pajak akan memetakan data yang benar dan data yang tidak benar, serta data yang tidak dilaporkan dalam SPT.
Ini berarti, tidak ada harta yang dapat disembunyikan oleh WP. Sehingga WP akan patuh dan jujur melaksanakan kewajiban perpajakannya karena tidak adanya celah penghindaran kewajiban perpajakan.
Dengan optimalisasi penerimaan perpajakan tersebut tentu penerimaan perpajakan akan mencapai target, bahkan akan sangat dimungkinkan akan dapat melebihi target pajak yang telah ditetapkan. Imbasnya adalah akan tercipta kemandirian fiskal Negara.
Berdasarkan hal tersebut, penerapaan SIN pajak akan membantu optimalisasi penerimaan pajak dan mewujudkan kemandirian fiskal Indonesia.
Editor: Jujuk Ernawati