Menaker Desak DPR Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual. Pasalnya RUU tersebut telah dibahas selama hampir empat tahun, namun tak kunjung disahkan menjadi Undang-Undang.
Dia mengatakan, para pekerja/buruh sangat membutuhkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tersebut agar segera disahkan untuk mencegah dan menangani pelecehan seksual di tempat kerja.
"Begitu kuatnya keinginan kita untuk sama-sama zero tolerance terhadap kekerasan seksual dan harus katakan kita semua darurat melawan kekerasan seksual. Kita mendukung agar DPR segera menuntaskan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan mengesahkannya menjadi Undang-Undang," ujar Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Dia mengungkapkan, pelecehan dan kekerasan seksual bersifat lintas kelas, lintas profesi, lintas budaya, lintas agama bahkan lintas benua. "Bisa terjadi kapan pun, di mana pun, di dunia nyata atau di dunia maya (online)," kata Ida Fauziyah.
Menurut dia, RUU PKS jauh lebih efektif, karena berkontribusi memberikan pelindungan secara maksimal kepada pekerja/buruh. Karenanya, Menaker berharap RUU PKS ini menjadi UU sapujagat yang dapat mengatasi inti masalah pelecehan seksual dari hulu sampai hilir.