Menaker Imbau Karyawan Swasta Tak Lakukan Perjalanan Selama Libur Natal dan Tahun Baru
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperbolehkan karyawan swasta mengambil cuti selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Meski demikian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengimbau karyawan swasta untuk tidak melakukan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru.
Menurut dia, pemerintah telah meniadakan cuti bersama Natal dan Tahun Baru dan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan BUMN mengambil cuti di masa libur tersebut. Sementara karyawan swasta dapat mengambil cuti pribadi.
"Tapi bagi karyawan yang akan mengambil cuti Natal-Tahun Baru, sebaiknya menahan diri untuk tidak melakukan perjalanan, kecuali untuk alasan mendesak," ujar Ida, dalam keterangan, dikutip Senin (13/12/2021).
Hal ini, lanjutnya, karena mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia. Bagi karyawan atau buruh yang memiliki alasan mendesak untuk melakukan perjalanan diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Kami mempersilahkan teman-teman pekerja/buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M. Memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau handsantizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," ungkap Ida.
Ketetapan ihwal larangan cuti pegawai ASN dan karyawan BUMN di atur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021.
Beleid tersebut sekaligus merubah Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, dan Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
"Dalam SKB tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan. Kami berharap keputusan ini benar-benar dipedomai oleh kita bersama," kata Ida.
Terkait aturan cuti bersama, Ida Fauziyah menyatakan SKB 3 Menteri tersebut bersifat mengikat bagi ASN dan pegawai BUMN. Sementara cuti untuk pekerja atau buruh di sektor swasta diatur melalui Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
"Sehingga sampai saat ini kami memandang cukup untuk mengatur masalah cuti karyawan termasuk dalam cuti Natal-Tahun Baru," tutur Ida.
Editor: Jeanny Aipassa