Menaker: UMP 2021 Keputusan Gubernur Daerah
SIDOARJO, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2021 dikembalikan kepada kewenangan dan keputusan gubernur masing-masing daerah. Hal ini menjawab keputusan gubernur daerah yang tidak mengikuti Surat Edaran (SE) Menaker yang mengusulkan UMP 2021 tetap sama dengan tahun lalu.
"Saya tegaskan, surat edaran (SE) Kemnaker soal UMP 2021 itu sebagai guidance atau arahan bagi pemerintah daerah (pemda) untuk menentukan UMP-nya," ujar Ida di sela kunjungan kerjanya di Sidoarjo, Jumat (6/11/2020).
Dia mengatakan, SE ini berdasarkan hasil kajian mendalam dengan Dewan Pengupahan Nasional demi perlindungan upah pekerja dan keberlangsungan usaha.
"Bentuk perlindungan ini adalah upah yang tidak turun dari UMP 2020," katanya.
Meski kondisi resesi dan masih ada gubernur yang akan menaikkan UMP, Ida pun meyakini mereka sudah membaca dan memahami isi dari surat edaran tersebut. Dengan begitu, menurut Ida, mereka sudah memiliki perhitungan tersendiri meski SE tersebut tidak dipatuhi.
"Mereka pasti sudah memikirkan dan mempertimbangkan matang-matang soal kondisi ketenagakerjaan, keberlangsungan usaha, dan perlindungan pengupahan pekerja di provinsi tersebut," tuturnya.
Dia percaya dengan keputusan dengan yang diambil gubernur untuk UMP provinsi masing-masing. “Saya percaya para gubernur sudah melakukan perhitungan yang baik," tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk