Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menaker Yassierli Ungkap Alasan WFH Swasta Hanya Imbauan, Apa Itu?
Advertisement . Scroll to see content

Menaker: UU Cipta Kerja Tingkatkan Perlindungan Pekerja

Sabtu, 28 November 2020 - 20:32:00 WIB
Menaker: UU Cipta Kerja Tingkatkan Perlindungan Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menjawab tantangan ketenagakerjaan dan besarnya kebutuhan akan penciptaan lapangan kerja. Dia menyebut, UU ini juga bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi

Ida mengatakan, dengan UU Cipta Kerja, terutama klaster ketenagakerjaan yang dalam penyusunannya sudah melibatkan publik, diharapkan ada perbaikan ekosistem ketenagakerjaan. "Yaitu meningkatkan perlindungan pekerja dengan tetap memajukan investasi dan keberlangsungan usaha," ujar Ida dalam Webinar, Sabtu (28/11/2020). 

Mantan anggota DPR ini menambahkan, UU ini dibutuhkan untuk penyederhanaan, sinkronisasi dan pemangkasan regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja. Di sisi lain UU Cipta Kerja menjadi regulasi yang bertujuan untuk mengakomodasi perkembangan industri. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut