Menaker: UU Cipta Kerja Tingkatkan Perlindungan Pekerja
Sabtu, 28 November 2020 - 20:32:00 WIB
"Dengan tetap memberdayakan dan memberi perlindungan tidak hanya kepada pekerja tetapi juga kepada orang-orang yang belum dan yang tidak memiliki pekerjaan dan juga orang-orang yang kehilangan pekerjaan," katanya.
Ida menuturkan, UU Cipta Kerja diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi yang mulai stagnan dengan memanfaatkan bonus demografi yang sedang dimiliki Indonesia saat ini. Dengan begitu, Indonesia dapat keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah.
"UU Cipta Kerja bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi untuk merespon dengan cepat perubahan ekonomi global," ucapnya.
Editor: Ranto Rajagukguk