Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Paket Stimulus Ekonomi yang Dilanjutkan di 2026, Pembebasan PPh hingga Diskon Iuran JKK-JKM
Advertisement . Scroll to see content

Mengapa Semua UMKM Tidak Dibebaskan Pajak? Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 10 Oktober 2018 - 22:42:00 WIB
Mengapa Semua UMKM Tidak Dibebaskan Pajak? Ini Kata Dirjen Pajak
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan. (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan belum lama ini memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen.

Tarif tersebut berlaku untuk UMKM yang memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar dalam setahun. Sementara UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar tidak dikenai pajak. Tarif sebesar 0,5 persen dikenakan atas omzet, bukan keuntungan.

Mengapa pemerintah tidak membebaskan pajak seluruh UMKM?

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, pajak merupakan kewajiban warga negara. Kebijakan PPh berbasis pada penghasilan.

"Kan ada penghasilan. Kalau UMKM ada omzet itu kami anggap penghasilan. 0,5 persen itu angka yang cukup reasonable," kata Robert Pakpahan melalui keterangan tertulis usai menghadiri seminar dengan tema "Peran Usaha Kecil dan Menengah dalam Perpajakan Nasional" yang diselenggarakan Universitas Udayana dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Denpasar, Rabu (10/10/2018).

Robert menjelaskan, pemangkasan tarif PPh cukup efektif meningkatkan kepatuhan pajak. Berdasarkan data Ditjen Pajak, sejak digulirkan, ada 183 ribu wajib pajak baru UMKM yang mendaftar. "Mudah-mudahan tambah terus," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut