Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Paket Stimulus Ekonomi yang Dilanjutkan di 2026, Pembebasan PPh hingga Diskon Iuran JKK-JKM
Advertisement . Scroll to see content

Mengapa Semua UMKM Tidak Dibebaskan Pajak? Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 10 Oktober 2018 - 22:42:00 WIB
Mengapa Semua UMKM Tidak Dibebaskan Pajak? Ini Kata Dirjen Pajak
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan. (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

Ketua Program Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Udayana Bambang Suprasto memandang UMKM tetap memiliki peran yang penting dalam perpajakan. Dia berharap, penurunan tarif pajak UMKM menjadi 0,5 persen bisa mendorong tingkat kepatuhan WP.

"Hanya saja, pembukuan sebagai konsekuensi bagi pemanfaatan tarif ukm masih dianggap memberatkan bagi pengusaha UMKM," kata Bambang.

Dia pun mengapresiasi langkah Ditjen Pajak yang berani memangkas tarif PPh UMKM. Namun, dia berharap perlu ada keberanian lebih lanjut soal pembukuan sehingga bisa lebih banyak UMKM yang masuk dalam sistem perpajakan nasional.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut