Mengapa Semua UMKM Tidak Dibebaskan Pajak? Ini Kata Dirjen Pajak
Rabu, 10 Oktober 2018 - 22:42:00 WIB

Ketua Program Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Udayana Bambang Suprasto memandang UMKM tetap memiliki peran yang penting dalam perpajakan. Dia berharap, penurunan tarif pajak UMKM menjadi 0,5 persen bisa mendorong tingkat kepatuhan WP.
"Hanya saja, pembukuan sebagai konsekuensi bagi pemanfaatan tarif ukm masih dianggap memberatkan bagi pengusaha UMKM," kata Bambang.
Dia pun mengapresiasi langkah Ditjen Pajak yang berani memangkas tarif PPh UMKM. Namun, dia berharap perlu ada keberanian lebih lanjut soal pembukuan sehingga bisa lebih banyak UMKM yang masuk dalam sistem perpajakan nasional.
Editor: Rahmat Fiansyah