Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Minta Pemerintah Sosialisasi Masif ke Masyarakat terkait Rencana Redenominasi Rupiah 
Advertisement . Scroll to see content

Mengetahui Mekanisme Pengelolaan Keuangan Negara

Selasa, 21 Desember 2021 - 14:25:00 WIB
Mengetahui Mekanisme Pengelolaan Keuangan Negara
Mengetahui mekanisme pengelolaan keuangan negara. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mekanisme pengelolaan keuangan negara berbeda-beda di setiap negara. Begitu juga di Indonesia, yang memiliki mekanisme sendiri dalam mengelola keuangan negaranya. 

Berdasarkan Undang-undang (UU) No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu, baik berupa uang maupun berupa barang, yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Keuangan negara, meliputi hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman; kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga; penerimaan negara; pengeluaran negara; penerimaan daerah; dan pengeluaran daerah.

Selain itu, kekayaan negara atau kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara atau perusahaan daerah; kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum; serta kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

Adapun tujuan pengelolaan keuangan negara, dikutip dari kemenkeu.go.id, yakni:

  1. Mempengaruhi pertumbuhan ekonomi
  2. Menjaga stabilitas ekonomi
  3. Merealokasi sumber-sumber ekonomi
  4. Mendorong redistribusi pendapatan

Wujud pengelolaan keuangan negara adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang ditetapkan dengan UU. APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut