Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Minta Pemerintah Sosialisasi Masif ke Masyarakat terkait Rencana Redenominasi Rupiah 
Advertisement . Scroll to see content

Mengetahui Mekanisme Pengelolaan Keuangan Negara

Selasa, 21 Desember 2021 - 14:25:00 WIB
Mengetahui Mekanisme Pengelolaan Keuangan Negara
Mengetahui mekanisme pengelolaan keuangan negara. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah. Sementara belanja negara digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Mekanisme Pengelolaan Keuangan Negara

Kekuasaan pengelolaan negara dipegang oleh presiden selaku kepala pemerintahan sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan tersebut, meliputi kewenangan yang bersifat umum dan kewenangan yang bersifat khusus. 

Namun dalam mengelola keuangan negara, presiden dibantu oleh sejumlah pihak, mulai dari menteri keuangan, menteri dan pimpinan lembaga negara, serta kepala daerah. Menurut pasal 6 UU No 17 Tahun 2003, sebagian dari kekuasaan tersebut:

  • Dikuasakan kepada menteri keuangan selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.
  • Dikuasakan kepada menteri atau pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran atau pengguna barang kementerian negara atau lembaga yang dipimpinnya.
  • Diserahkan kepada gubernur atau bupati atau walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  • Tidak termasuk kewenangan di bidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang.

Sementara dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, menteri keuangan mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro
  2. Menyusun rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN
  3. Mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran
  4. Melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan
  5. Melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang
  6. Melaksanakan fungsi bendahara umum negara
  7. Menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan undang-undang.

Sedangkan menteri atau pimpinan lembaga sebagai pengguna anggaran atau pengguna barang kementerian negara atau lembaga yang dipimpinnya mempunyai tugas sebagai berikut:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut