Mengetahui Mekanisme Pengelolaan Keuangan Negara
Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah. Sementara belanja negara digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Kekuasaan pengelolaan negara dipegang oleh presiden selaku kepala pemerintahan sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan tersebut, meliputi kewenangan yang bersifat umum dan kewenangan yang bersifat khusus.
Namun dalam mengelola keuangan negara, presiden dibantu oleh sejumlah pihak, mulai dari menteri keuangan, menteri dan pimpinan lembaga negara, serta kepala daerah. Menurut pasal 6 UU No 17 Tahun 2003, sebagian dari kekuasaan tersebut:
Sementara dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, menteri keuangan mempunyai tugas sebagai berikut:
Sedangkan menteri atau pimpinan lembaga sebagai pengguna anggaran atau pengguna barang kementerian negara atau lembaga yang dipimpinnya mempunyai tugas sebagai berikut: