Menggiurkan, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

JAKARTA, iNews.id - Anggota DPR mungkin bisa tersenyum melihat slip gaji setiap bulan. Meski kinerjanya selalu disorot, anggota salah satu lembaga tinggi negara itu menikmati penghasilan yang lumayan menggiurkan.
Gaji seorang anggota DPR hampir setara dengan gaji Presiden yang sebesar Rp62,7 juta. Bahkan, gaji anggota legislatif jauh lebih tinggi dibandingkan gaji menteri, jaksa agung, kapolri, dan panglima TNI yang hanya Rp18,65 juta di luar dana operasional.
Gaji anggota DPR mencapai Rp45,12 juta per bulan bebas pajak. Angka tersebut belum termasuk fasilitas kredit mobil, biaya perjalanan dinas, dan uang pensiun. Untuk ketua dan wakil ketua selisihnya dengan anggota lebih besar antara Rp15-20 juta.
Berikut rincian gaji anggota DPR berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 Surat dan Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR:
1. Gaji pokok (GP) Rp4.200.000
2. Tunjangan istri (10 persen GP) Rp420.000
3. Tunjangan anak (2 persen GP) Rp168.000
4. Uang sidang/paket Rp2.000.000
5. Tunjangan jabatan Rp9.700.000
6. Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa
7. Tunjangan PPh Pasal 21 Rp2.699.813
8. Tunjangan kehormatan Rp5.580.000
9. Tunjangan komunikasi insentif Rp15.554.000
10. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3.750.000
11. Tunjangan listrik dan telepon Rp7.700.000
12. Asisten anggota Rp2.250.000
13. Fasilitas kredit mobil Rp70.000.000 per periode
14. Biaya perjalanan dinas Rp500.000 per hari
15. Uang representasi Rp500.000 per hari
16. Anggaran pemeliharaan rumah jabatan anggota (RJA): Rp5.000.000 (RJA Ulujami) dan Rp3.000.000 (RJA Kalibata)
17. Uang pensiun Rp2.520.000 per bulan
Editor: Rahmat Fiansyah