Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Pangkas Tunjangan Listrik, Telepon hingga Transportasi!
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Rincian Gaji dan Tunjangan DPR setelah Dipangkas, Take Home Pay Berapa?

Sabtu, 06 September 2025 - 04:30:00 WIB
Daftar Rincian Gaji dan Tunjangan DPR setelah Dipangkas, Take Home Pay Berapa?
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memutuskan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota dewan (foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memutuskan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota dewan. Hal ini sekaligus menjawab 17+8 Tuntutan Rakyat.

"DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR. Setelah evaluasi, meliputi biaya langganan daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Jumat (5/9/2025). 

Anggota dewan yang telah dinonaktifkan juga tidak akan menerima gaji dan tunjangan tersebut. Diketahui, mereka yang dinonaktifkan seperti Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach hingga Adies Kadir.

"Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya," ujar Dasco.

Selain itu yang tak kalah penting, DPR memutuskan menghentikan pemberian tunjangan perumahan Rp50 juta bagi anggotanya. Tunjangan Rp50 juta ini sebelumnya menimbulkan kemarahan publik.

Keputusan ini diambil berdasarkan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi pada Kamis (4/9/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut