Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati
Advertisement . Scroll to see content

Menhub Akan Evaluasi Batas Atas Tarif Tiket Pesawat

Jumat, 26 April 2019 - 21:03:00 WIB
Menhub Akan Evaluasi Batas Atas Tarif Tiket Pesawat
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait tarif tiket pesawat. Hal ini dalam rangka untuk menjaga kestabilan inflasi selama Lebaran mendatang.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, salah satu usulan yang akan dibahas ialah mengenai revisi tarif batas atas tiket pesawat. Pasalnya, kini maskapai menetapkan tarif di kisaran tarif batas atas ini sehingga menjadi mahal.

"Akan kita rapatkan lagi. (Usulannya) di antaranya tentang batas atas ya," ujarnya di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Jumat (26/4/2019).

Menurut dia, inti dari permasalahan tarif pesawat ini adalah masyarakat yang merasa keberatan dengan banderol yang berlaku saat ini karena sudah terbiasa diberikan tarif yang dekat dengan batas bawah. Pasalnya, sebelumnya maskapai memberlakukan tarif murah karena sedang berperang tarif.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya mengatakan, akan mengevaluasi kebijakan batas bawah dan batas atas yang sudah berjalan. Kendati demikian, pemerintah tidak akan memaksa Garuda muda menurunkan harga tiket pesawat.

"Kita lihat sajalah batas atasnya sebenarnya yang betul berapa, kemudian masing-masing harus mematuhi," ucapnya.

Pada akhir Maret lalu, Kemenhub telah menerbitkan regulasi baru mengenai kenaikan tarif batas bawah pesawat dari 30 persen menjadi 35 persen. Regulasi ini diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 20 Tahun 2019 yang mengatur cara perhitungan tarif sedangakn besaran tarif per mill diatur dalam Keputusan Menteri (KM) Nomor 72 Tahun 2019.

Sebelumnya aturan perhitungan tarif dan besaran tarif per mill disusun dalam satu regulasi yaitu PM Nomor 14 Tahun 2016. Namun, saat ini Kemenhub memisahkan regulasi agar bisa langsung disesuaikan oleh maskapai tanpa perlu mengubah PM yang harus melalui Kementerian Hukum dan HAM.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut