Menhub: Standar Keamanan KM Sinar Bangun Tanggung Jawab Pemprov Sumut
JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan kelalaian standar keselamatan dalam kecelakaan KM Sinar Bangun merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi Sumatera Utara. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 104 Tahun 2017.
"Tanpa bermaksud untuk pro-kontra, bagi kapal antarprovinsi itu tanggung jawab pemerintah pusat, kapal tingkat kabupaten itu tanggung jawab Pemprov dan yang paling kecil kapal antar kecamatan itu tanggung jawab Kabupaten," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (20/6/2018).
Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan reformasi peraturan pelayaran, ia akan melakukan revisi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berkaitan dengan keselamatan. Ia akan melihat dari bagian mana yang selama ini menjadi titik lemah agar dapat diperbaiki sesuai dengan syarat pelayaran.
"Katakan dalam pengawasan dan kualifikasi dari masyarakat di level Provinsi yang belum penuhi syarat kita akan lakukan suatu upaya baik dalam tingkat lebih tinggi atau kita tunjuk pihak profesional," kata dia.
Selama melakukan kunjungan-kunjungan ke dermaga, ia selalu mengingatkan untuk memastikan tiga hal keselamatan pelayaran yang harus dipenuhi, yaitu pemakaian life jacket (jaket pelampung), kelebihan muatan, dan kapasitas penumpang dalam kapal.