Menhub: Standar Keamanan KM Sinar Bangun Tanggung Jawab Pemprov Sumut
"Jadi kalau kapasitas lebih harus ada yang diturunkan, yang kedua kalau kurang life jacket-nya diturunkan juga. Keselamatan itu adalah keharusan, para operator, syahbandar dan pengelola pelabuhan harus taat pada prosedur operasi tetap," ucapnya di Dermaga Kali Adem Pelabuhan Muara Angke Jakarta, Minggu (17/6/2018).
Namun, berdasarkan penemuannya, kapal KM Sinar Bangun ini tidak dapat menunjukan data manifestasinya, tidak dapat memberikan surat SOP, dan life jacket sebagai standar keselamatan. "Soal kelebihan muatan saya tidak bisa katakan, tapi ini asumsi aja. Karena mereka tidak mau keluarkan manifes, tidak temukan surat SOP, dan life jacket tidak ditemukan," tuturnya.
Selain itu, menurut dia, Sinar Bangun ini merupakan kapal motor yang legal karena telah berizin. Tapi, untuk perjalanannya dengan mengangkut penumpang masih dipertanyakan izinnya. "Kalau legal itu jadi tanggung jawab perwira atau petugas yang sedang bertugas saat itu. Tapi ini kita masih akan lihat," kata Budi Karya.
Tenggelamnya KM Sinar Bangun dia perairan Danau Toba terjadi pada hari Senin, 18 Juni 2018 pukul 17.15 WIB. Karamnya KM Sinar Bangun terjadi pada jarak 50 meter dekat Pelabuhan Tigaras. Kapal dihantam ombak hingga oleng ke sebelah kanan hingga akhirnya tenggelam. Saksi menyebutkan kondisi bagian bawah kapal sudah dipenuhi oleh air sesaat sebelum kejadian.
Editor: Ranto Rajagukguk