Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati
Advertisement . Scroll to see content

Menhub Tegaskan Diskon Tarif Tiket Pesawat Tak Keluar dari Batas Bawah

Minggu, 31 Maret 2019 - 16:01:00 WIB
Menhub Tegaskan Diskon Tarif Tiket Pesawat Tak Keluar dari Batas Bawah
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Pasalnya, regulasi ini diterbitkan agar bisnis maskapai tetap sehat sehingga badan usaha penerbangan tetap eksis. Sebab, selama ini maskapai saling berlomba memberikan tarif yang murah dan membuat perusahaannya menanggung beban operasional yang cukup besar.

"Kita meregulasi ini untuk menjamin penumpang mendapatkan suatu harga yang terjangkau. Yang kedua, badan usaha airline tetap bisa eksis. Jadi two side, dua-duanya kita lihat," ucapnya.

Pada 29 Maret lalu, Kemenhub memberlakukan dua aturan baru yaitu PM Nomor 20 Tahun 2019 yang mengatur cara perhitungan tarif. Kemudian, Keputusan Menteri (KM) Nomor 72 Tahun 2019 yang mengatur besaran tarif per mill pesawat.

Sebelumnya aturan perhitungan tarif dan besaran tarif per mill disusun dalam satu regulasi yaitu PM Nomor 14 Tahun 2016. Namun, saat ini pihaknya memisahkan agar bisa langsung disesuaikan oleh maskapai tanpa perlu mengubah PM yang harus melalui Kementerian Hukum dan HAM.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut