Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sistem Rujukan RS Berjenjang Persulit Pasien, Menkes: Keburu Wafat Nanti
Advertisement . Scroll to see content

Menkes Rilis Aturan Vaksinasi Gotong Royong, Bio Farma Tunggu Arahan Harga

Jumat, 26 Februari 2021 - 15:31:00 WIB
Menkes Rilis Aturan Vaksinasi Gotong Royong, Bio Farma Tunggu Arahan Harga
Ilustrasi Vaksin Covid-19. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menetapkan regulasi vaksinasi Covid-19 jalur mandiri atau gotong royong yang dilakukan oleh pihak swasta. Aturan tersebut dibukukan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021. 

Dalam beleid itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan batas harga vaksin yang dilakukan oleh pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta. Batas harga itu akan ditetapkan lewat peraturan berikutnya.

"Biaya pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri," bunyi pasal 23 dikutip pada Jumat (26/2/2021).

Aturan itu juga menegaskan, swasta wajib membeli vaksin mandiri ke pemerintah atau BUMN. Sementara proses vaksinasi ke karyawan akan dilakukan secara gratis. 

Sementara itu, distribusi vaksin Covid-19 ke daerah dan fasilitas layanan kesehatan dilakukan melalui Bio Farma selaku Holding BUMN Farmasi. Dalam menjalankan penugasan tersebut, Bio Farma bisa melibatkan atau bekerja sama dengan pihak ketiga. 

Meski begitu, saat ini Bio Farma masih menunggu regulasi teknis perihal distribusi dan proses vaksinasi mandiri. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut