Menkeu Tegaskan RUU HPP Jelas Tunjukkan Keberpihakan Kepada Masyarakat Menengah Bawah dan UMKM

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menegaskan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan perpajakan (RUU HPP) jelas menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat menengah bawah dan UMKM.
Pernyataan itu, disampaikan Menkeu di akun Instagramnya @smindrawati, terkait dengan RUU HPP yang telah disetujui DPR menjadi Undang-Undang HPP dalam Sidang Paripurna DPR, Kamis (7/10/2021).
"RUU HPP jelas menunjukkan perhatian dan keberpihakan kepada masyarakat yang pendapatannya rendah," ujar Sri Mulyani, seperti dikutip dari akun Instagramnya, Jumat (8/10/2021).
Menurut dia, ketentuan mengenai pajak penghasilan (PPh) yang berubah dalam RUU HPP dilakukan untuk meningkatkan keadilan serta keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah, juga bagi pelaku UMKM orang pribadi maupun badan.
Melalui RUU HPP, lanjutnya, basis pajak dapat makin diperluas, namun dengan tetap menjaga keadilan dan kesetaraan bagi masyarakat. Salah satunya, perubahan aturan mengenai UU PPh Orang Pribadi.
Menkeu menjelaskan, berdasarkan UU PPh yang berlaku saat ini sebelum RUU PPH dirancang pemerintah, wajip pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan sebesar Rp60 juta dikenai pajak dua lapis, yakni 5 persen dan 15 persen per tahun. Dengan demikian, total pajak yang ditanggung sebesar Rp4 juta per tahun.
Sedangkan berdasarkan RUU HPP yang telah disetujui menjadi UU HPP, wajib pajak orang pribadu dengan penghasilan sebesar Rp60 juta per tahun hanya dikenai satu lapisan pajakn sebesar 5 persen. Dengan demikian, total pajak yang ditanggung sebesar Rp3 juta per tahun.
"RUU HPP memberikan perhatian khusus bagi masyarakat yang pendapatannya rendah, sekaligus menciptakan bracket baru agar masyarakat yang memiliki pendapatan lebih tinggi akan membayar pajak yang lebih tinggi juga," ujar Sri Mulyani.
Tidak hanya itu, lanjut Menkeu, bagi Wajib Pajak orang pribadi UMKM dengan penghasilan bruto sampai dengan Rp500 juta/tahun tidak akan dikenai pajak. Dalam aturan pajak sebelumnya, tidak ada batas bawah terhadap pengenaan tarif final 0,5 persen bagi pelaku UMKM.
Dalam unggahan di akun Instagramnya, Sri Mulyani bahkan menyertakan simulasi untuk menunjukkan perhitungan besaran pajak yang dikenai kepada wajib pajak perorangan.
"Cek slide untuk tahu perubahan aturan UU PPh Orang Pribadi pada RUU HPP," ujar Sri Mulyani.
Editor: Jeanny Aipassa