Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menko Airlangga Pastikan Pembangunan IKN Tetap Berjalan usai MK Batalkan HGU 190 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Menko Airlangga: Banyak Hoaks Beredar soal UU Cipta Kerja

Rabu, 07 Oktober 2020 - 17:40:00 WIB
Menko Airlangga: Banyak Hoaks Beredar soal UU Cipta Kerja
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Humas Kemenko Perekonomian)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR memicu pro kontra. Salah satu isu yang menjadi polemik yaitu klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law tersebut.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menilai, banyak informasi bohong alias hoaks terkait UU Cipta Kerja. Salah satunya soal penghapusan upah minimum.

“Pertama banyak hoaks yang beredar mengenai (klaster) ketenagakerjaan tapi saya tegaskan upah minimum tidak dhapuskan tetapi tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang diterima itu tidak akan turun,” ujarnya dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (6/10/2020).

Selain upah minimum, kata Airlangga, isu lain yang juga banyak hoaks-nya yaitu soal pesangon. Dia mengatakan, UU Cipta Kerja tetap mengatur pesangon, bahkan memuat ketentuan baru dengan adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang terkena PHK.

“Ada kepastian pembayaran pesangon dan mendapatkan tambahan jaminan kehilangan pekerjaan dan juga apabila terjadi pemutusan hubungan kerja ada manfaat berupa peningkatan kompetensi ataupun up skilling serta diberikan akses pekerjaan yang baru,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut