Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menko Airlangga Pastikan Pembangunan IKN Tetap Berjalan usai MK Batalkan HGU 190 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Menko Airlangga: Banyak Hoaks Beredar soal UU Cipta Kerja

Rabu, 07 Oktober 2020 - 17:40:00 WIB
Menko Airlangga: Banyak Hoaks Beredar soal UU Cipta Kerja
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Humas Kemenko Perekonomian)
Advertisement . Scroll to see content

Soal jam kerja, dia menyebut, pelaku usaha tetap wajib memberikan waktu istirahat bagi pekerja seperti UU yang sudah ada. Adapun pekerjaan yang sifatnya tertentu dan membutuhkan fleksibilitas seperti e-commerce diatur sesuai Pasal 77 UU Cipta Kerja.

Airlangga menambahkan, UU Cipta Kerja juga mengatur mengenai ketentuan pekerja alih daya (outsourcing). Dia mengatakan, Menurutnya, pekerja outsourcing akan mendapatkan perlindungan upah dan kesejahteraan.

"Untuk tenaga kerja asing tentu yang diatur mereka yang dibutuhkan untuk perawatan atau maintanance, ataupun untuk tenaga peneliti yang melakukan kerja sama ataupun kepada mereka yang akan melakukan atau datang sebagai buyers," ucapnya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut