Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Umumkan Mobil Hybrid Dapat Insentif 3 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Menko Airlangga: Masyarakat Dilarang Pawai Tahun Baru

Selasa, 14 Desember 2021 - 15:00:00 WIB
 Menko Airlangga: Masyarakat Dilarang Pawai Tahun Baru
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, mengatakan masyarakat dilarang mengadakan arak-arakan atau pawai Tahun Baru

Hal itu, merupakan bagian dari aturan kegiatan masyarakat selama masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebagaimana tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 (No.66/2021). 

Menurut dia, larangan pawai Tahun Baru merupakan bagian dari aturan pengetatan perayaan Tahun Baru 2022, terkait penerapan protokol kesehatan (prokes), untuk menghindari kerumuman masyarakat, yang rentan terhadap penyebaran Covid-19. 

"Mengenai aturan pembatasan perayaan Tahun Baru 2022, perayaannya dianjurkan dilakukan masing-masing atau bersama keluarga guna menghindari kerumunan, dilarang mengadakan pawai atau arak-arakan Tahun Baru," ujar Menko Airlangga, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa(14/12/2021).

Dia mengatakan, pengunjung pusat perbelanjaan dan tempat wisata juga diwajibkan melakukan check in aplikasi Peduli Lindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi yang boleh berekreasi di pusat perbelanjaan dan tempat wisata. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut