Menko Airlangga: Penguatan PPKM Mikro dan Percepatan Vaksinasi Kunci Utama Kendalikan Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penguatan empat pilar, yakni Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri bisa membantu penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dan percepatan program vaksinasi menjadi kunci penting dalam pengendalian Covid-19.
"Penguatan peran 4 pilar akan bisa membantu penguatan PPKM Mikro, untuk mengendalikan lonjakan kasus Covid-19. Belajar dari daerah-daerah
dengan lonjakan kasus tinggi yang lalu, maka penguatan implementasi dan percepatan vaksinasi menjadi kunci utama pengendalian Covid-19," kata Airlangga dalam keterangannya, Senin (21/6/2021).
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta hari ini, pemerintah akan menguatkan dan memastikan implementasi kebijakan penanganan Covid-19, baik di hulu maupun di hilir.
Kebijakan di hulu yaitu yang terkait dengan penguatan PPKM Mikro, serta peningkatan pelaksanaan testing dan tracing, antara lain penguatan PPKM Mikro dengan pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, yang akan diberlakukan pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021, peningkatan jumlah testing yang harus dilakukan oleh seluruh daerah, terutama daerah dengan jumlah dan tingkat kasus aktif tertinggi, minimal harus sudah memenuhi standar WHO.
Selain itu, peningkatan pelaksanaan tracing di tingkat komunitas mikro (Desa/RT/RW) dengan mengoptimalkan peran Posko Desa sesuai penerapan PPKM Mikro, pimpinan daerah harus menargetkan positivity rate di bawah 5 persen, dengan intensifikasi testing dan tracing, serta percepatan vaksinasi melalui peningkatan jumlah vaksinasi dengan target 1 juta suntikan per hari pada akhir Juni atau awal Juli 2021, dan penyiapan sentra vaksinasi di tempat sumber keramaian kegiatan masyarakat (pelabuhan, bandara, terminal, pasar, dan lainnya).
Sedangkan, berbagai kebijakan di hilir antara lain target penambahan tempat tidur (TT Isolasi dan TT ICU) di RS hingga mencapai 40 persen dari
kapasitas RS, dan penambahan TT Isolasi di Rusun Nagrak-Cilincing yang berkapasitas 2.550 TT dan di Rusun Pasar Rumput dengan kapasitas 3.986 TT; pemenuhan kebutuhan tambahan tenaga kesehatan, alat kesehatan dan obat-obatan untuk memenuhi tambahan TT Covid-19 di seluruh RS (sesuai pedoman Kemenkes) dan untuk pemanfaatan rusun isolasi Covid-19.
Selain itu, pimpinan daerah harus memastikan peningkatan kapasitas TT untuk Covid-19 akan tercapai agar bisa mengendalikan kenaikan Bed Occupancy Ratio (BOR), dan penyediaan fasilitas hotel untuk isolasi dan untuk pelaksanaan karantina bagi para PMI.