Menko Darmin Sebut Izin Terintegrasi Ditunda karena Daerah Tak Siap
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menunda program perizinan yang terintegrasi berbasis dalam jaringan (daring) atau disebut Online Single Submission (OSS). Rencananya program OSS ini dapat dilaksanakan pada bulan April 2018, namun karena belum matangnya persiapan yang dilakukan pemerintah membuat program ini ditunda.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, dalam mengintegrasi seluruh daerah bukanlah hal yang mudah mengingat Indonesia memiliki wilayah yang luas dan tersebar. Selain itu, belum semua daerah siap menerapkan program ini karena adanya keterbatasan khususnya bagi daerah-daerah terpencil
"Memberikan perizinan di semua daerah kamu pikir urusan mudah?" kata Darmin setelah acara Musrenbangnas di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (30/4/2018).
Saat ini, pihaknya tengah mengupayakan pelatihan untuk Pemerintah Daerah, kementerian dam lembaga terkait, tak terkecuali Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengembangkan program tersebut. Namun, pelatihan ini hanya dilakukan di daerah-daerah tertentu saja.
"Tidak semua tapi ada beberapa yang belum tapi sebagain besar paling. Ada beberapa yang belum, tapi sebagian besar," ujarnya.
Saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penyederhanaan berbagai aturan perizinan dan investasi ini masih dalam proses penyelesaian. Setelah PP OSS selesai dibuat, pemerintah akan membuat PP Omnibus law.
"PP-nya ya mungkin berapa hari sebelum tanggal 20 Mei. Eh itu PP-nya OSS lho. PP OSS itu, habis itu baru Omnibus law.
Sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan sistem OSS pada akhir April 2018. Namun, pengintegrasian sistem perizinan ini akan sulit direalisasikan karena lambannya pembentukan satuan tugas (satgas) untuk membantu pelaksanaan percepatan berusaha.
Padahal peran daerah sangat penting karana OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi yang mengintegrasikan informasi perizinan di pusat dan daerah untuk mempermudah kegiatan usaha dalam negeri. OSS ini merupakan amanat dari Presiden yang diatur dalam Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
"Memang respons daerah selalu begitu jangankan yang sudah dua tahun lalu diummkan Jokowi itu sangat banyak yang responsnya 0-1 persen," kata Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Robert Endi Jaweng di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Senin (29/1/2018).
Ia melanjutkan, tantangannya selalu dari kepala daerah yang tidak ada komitmen untuk melakukan perubahan. Pemerintah daerah sulit untuk melakukan hal yang baru ketimbang mengekor sesuatu yang sudah ada.
Editor: Ranto Rajagukguk