Menteri PANRB Minta PNS yang Bolos setelah Cuti Bersama Lebaran Dikenai Sanksi
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Lebaran 2019 pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019. Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta mematuhi ketentuan tersebut.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin meminta seluruh pejabat kepegawaian, baik pusat maupun daerah, untuk memantau kehadiran ASN mulai Senin (10/6/2019). Dia meminta agar laporan pantauan kehadiran ASN langsung diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama pukul 15:00 WIB.
"Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin, 10 Juni 2019, dijatuhi sanksi hukuman disiplin," kata dia, Selasa (29/5/2019).
Menurut Syarif, ASN yang bolos setelah cuti bersama Lebaran melakukan pelanggaran terhadap kewajiban terhadap Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sanksi itu nantinya dilaporkan kepada Menteri PANRB dan ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019.
Editor: Rahmat Fiansyah