Cuti Bersama Lebaran PNS Masih Mengacu pada SKB Tahun Lalu
JAKARTA, iNews.id - Keputusan Presiden (keppres) mengenai cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS) terkait Hari Raya Idul Fitri sampai saat ini masih belum terbit. Karena itu untuk sementara masih mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Di dalam SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) itu disebutkan bahwa cuti bersama meliputi tanggal 3, 4, 7 Juni 2019.
“Sampai saat ini keppres belum turun. Karena itu tetap berpedoman pada SKB,” kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mo hammad Ridwan saat dihubungi di Jakarta kemarin.
Ridwan menilai isi keppres itu mengenai cuti bersama tidak akan berbeda dengan apa yang ditetapkan dalam SKB. Seperti di ketahui, sempat beredar bahwa cuti PNS bakal dimulai sejak tanggal 31 Mei mendatang.
“Tetap mulai tanggal 3 Juni sampai 7 Juni. Kan tanggal 1 Juni harus upacara. Rasanya kalau tanggal 31 Mei mulai cuti mungkin tidak ya. Tapi kita tunggu saja Keppres. Lagipula libur 11 hari ataupun tidak, tak ada bedanya,” katanya.