Menteri Susi Bakal Bentuk Satgas Atur Pengalihan Cantrang
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah bakal membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengatur pelaksanaan pengalihan alat tangkap ikan jenis cantrang. Kemarin telah diputuskan untuk tidak mencabut larangan penggunaan cantrang, namun diberikan waktu untuk mengalihkan alat tangkap nelayan.
"Kita akan buat satgas pengalihan alat tangkap, pelaksananya Dirjen tangkap, dan pengawasan oleh Ditjen PSKDP," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Ia melanjutkan, Satgas ini akan diketuai oleh Laksamana Madya Widodo sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Teknis pemeriksaannya didata satu per satu sehingga dalam pelaksanaannya merata dan maksimal.
"Yang bisa sebulan ya sudah sebulan, yang enam bulan ya sudah kita kasih enam bulan. Jadi by name by address. Kami akan data satu per satu," ucapnya.
Selama masa peralihan, nelayan masih bisa melaut dengan syarat tidak keluar dari Laut Pantai Utara Jawa. Hal tersebut dikarenakan daerah-daerah lain melarang penggunaan cantrang sehingga hanya boleh di daerah Pantura Jawa.