Menteri Susi Bakal Bentuk Satgas Atur Pengalihan Cantrang
Selain itu, ia mensyaratkan untuk tidak menambah dan harus mengukur ulang dimensi kapal miliknya. "Boleh melaut tapi mempersiapkan pengalihan alat tangkap," tuturnya.
Larangan penggunaan cantrang terdapat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015. Peraturan tersebut sudah lama ada, namun pelaksanaannya ditunda dua tahun atas dasar permintaan nelayan kepada Ombudsman.
Untuk itu, pemerintah sempat memberlakukan masa transisi peralihan dari cantrang ke alat tangkap ikan yang dilegalkan hingga akhir 2017. Padahal, saat perahu-perahu cantrang berhenti beroperasi, justru malah meningkatkan pengangguran dan kemiskinan nelayan.
Menurut data yang dihimpun Kiara dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP, jumlah pengguna cantrang di Indonesia saat ini mencapai 5.776 kapal.
Sebagai informasi, Jokowi telah menerima lima perwakilan nelayan yang menuntut dilegalkannya penggunaan cantrang. Kelimanya mewakili ribuan nelayan pesisir utara Jawa yang berunjuk rasa di depan Istana Negara, Rabu 17 Januari 2018.
Pertemuan itu menghasilkan poin-poin penting, yakni nelayan dibolehkan menggunakan cantrang, trawl, dan alat tangkap lainnya. Pemerintah memberikan perpanjangan waktu kepada kapal cantrang nelayan untuk tetap melaut sampai pengalihan alat tangkap selesai.
Editor: Ranto Rajagukguk