Menteri Susi Dorong Realisasi Aturan Perdagangan Ikan Karang
Eksploitasi penangkapan ikan itu juga dinilai dapat merusak ekosistem terumbu karang yang berakibat pada punahnya ekosistem laut yang menggantungkan hidup dari terumbu karang.
"Terumbu karang sebagai tempat pemijahan dan tempat hidup beberapa ikan juga terancam keberlanjutannya. Terlebih penangkapan ikan karang hidup konsumsi ini juga banyak dilakukan dengan cara yang merusak," tuturnya.
Oleh karena itu, ia juga mengingatkan agar penangkapan ikan dilakukan secara legal, dengan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan. Para pelaku penangkapan ikan diimbau untuk tidak menggunakan dinamit, potassium, bom, dan sebagainya yang dapat menghancurkan terumbu karang.
Susi menilai, sebagai salah satu Ketua Bersama ICRI, telah menjadi kewajiban Indonesia untuk menyuarakan pengelolaan terumbu karang yang berkelanjutan sehingga dibutuhkan untuk mendorong peningkatan sosial ekonomi masyarakat yang hidup di pesisir. Susi menambahkan, pemanfaatan ikan karang hidup konsumsi ini harus dikelola secara lestari, baik demi keberlanjutan ikan itu sendiri maupun keberlanjutan terumbu karangnya.
Editor: Ranto Rajagukguk