Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Makanan dan Minuman Paling Banyak Dipesan Online di Indonesia 2025, Ini Terfavorit
Advertisement . Scroll to see content

Merger Grab dan Gojek Berpotensi Munculkan Monopoli, Ini Respons KPPU

Selasa, 08 Desember 2020 - 21:16:00 WIB
Merger Grab dan Gojek Berpotensi Munculkan Monopoli, Ini Respons KPPU
Aplikasi Grab. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kabar merger antara Grab dan Gojek semakin santer terdengar. Hal tersebut setelah CEO Grab Anthony Tan menyampaikan memo internal ke pekerja di Singapura, Kamis (3/6/2020), lalu.

Lantas apakah merger antara Grab dan Gojek akan menimbulkan monopoli bisnis aplikasi transportasi online? Menanggapi hal ini, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih menyebut, merger antara Grab dan Gojek menjadi tantangan bagi pengawas persaingan usaha di Indonesia.

"Jadi untuk merger Grab dan Gojek, memang iya (berpotensi melanggar aturan persaingan usaha). Pasalnya dari market share-nya, keduanya memang pemimpin pasar," kata dia di Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Dia menjelaskan, saat ini Indonesia masih menggunakan sistem post-notification untuk proses notifikasi merger dan akuisisi usaha. Karena itu, penggabungan atau peleburan usaha wajib diberitahukan ke KPPU selambatnya 30 hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut