Merger Grab dan Gojek Berpotensi Munculkan Monopoli, Ini Respons KPPU
Akan tetapi, dia belum bisa berkomentar lebih lanjut akibat konsekuensi dari sistem post-notification tersebut. "Namun kami berharap sistem ini bisa diubah menjadi pre-notification. Dan kami berharap ini dimasukkan UU Cipta Kerja, karena ada kepentingan bagi investor dan pelaku usaha kalau notifikasinya pre, sehingga ada kepastian," ujarnya.
Dia juga menambahkan, KPPU belum bisa memberikan penilaian apakah merger ini nantinya diterima atau ditolak. "Semoga ini ada hikmahnya, supaya memberikan dorongan lagi ke kita pentingnya notifikasi merger diubah menjadi pre-notification," tuturnya.
Sebelumnya LBH Transportasi memberikan sikap mengenai kabar merger Grab dengan Gojek. Jika informasi merger ini benar, tentu keputusan tersebut adalah hak dan kewenangan manajemen Gojek dan Grab dalam menentukan strategi bisnisnya. Direktur Eksekutif LBH Transportasi Hermawanto mengatakan, merger antara Gojek dan Grab, potensial menimbulkan monopoli bisnis transportasi daring pada kendaraan roda dua, yang tentunya menimbulkan pasar yang tidak sehat.
"Konsumen akan dirugikan karena tidak adanya persaingan yang sehat dan tentunya pula akan berdampak pada biaya transportasi dan layanan yang tidak ramah konsumen," ucapnya.
Editor: Ranto Rajagukguk