Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Makanan dan Minuman Paling Banyak Dipesan Online di Indonesia 2025, Ini Terfavorit
Advertisement . Scroll to see content

Merger Grab dan Gojek Tak Perlu Restu Kemenhub

Rabu, 09 Desember 2020 - 21:04:00 WIB
Merger Grab dan Gojek Tak Perlu Restu Kemenhub
Aplikasi Grab. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara mengenai isu Grab dan Gojek yang dikabarkan akan merger. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, jika Grab dan Gojek ingin disatukan tidak perlu meminta izin dari pemerintah.

"Enggak ada dong. Mereka bisnisnya kan bukan saja transportasi," kata Budi saat dihubungi MNC Portal di Jakarta, Rabu (9/12/2020).

Dia mengakui tidak bisa mencampuri rencana bisnis Gojek maupun Grab. Pasalnya, Kemenhub hanya sebagai regulator untuk pemberian izin transportasi.

"Banyak yang lain kan masih ada juga maxim aplikator yang lain. Kita tidak masuk ke bisnis mereka ya. Kalau mereka akan tetap salah satu bisnisnya transportasi ya ikuti regulasi kita," tuturnya.

Sebagai informasi, diskusi Grab dan Gojek tersebut muncul ketika kedua perusahaan yang bersaing ini merugi di berbagai negara akibat berbagai pembatasan terkait virus Covid-19. Di Indonesia yang merupakan tempat kedua perusahaan bersaing ketat juga mencatatkan kerugian.

Merger Grab dan Gojek diperkirakan memengaruhi masa depan mitra kedua aplikator, khususnya driver ojek dan mobil online. Pasalnya, selama ini banyak driver yang memiliki dua akun di dua perusahaan tersebut untuk bekerja. 

"Madesu (masa depan suram) karena driver bakal dirugikan," ujar Pengamat dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno saat dihubungi MNC Portal di Jakarta, Rabu (9/12/2020).

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut