Minim Anggaran, 98 Pemkot Ogah Tanggung Gaji PPPK
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menambahkan, kesepakatan yang dihasilkan dalam Rakorwil III merupakan keputusan Apeksi.
“Kami ini kan kumpulan pemerintah-pemerintah kota, jadi saya rasa keputusannya adalah keputusan dari Apeksi. Yang penting kebijakan-kebijakan pemerintah pusat di wilayah kota ini dapat semakin baik,” katanya.
Pakar kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI), Lina Miftahul Jannah, mengatakan, sebagaimana disebutkan di dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN), persoalan anggaran kepegawaian, termasuk gaji, bisa dibebankan di APBN atau APBD. Namun, hal ini harus didasarkan pada analisis kebutuhan dan beban kerja.
“Jadi, sebenarnya ketika mau melakukan pengadaan pegawai baik PPPK atau PNS bukan sekadar bicara analisis kebutuhan, tapi juga kemampuan keuangan negara ini, sampai berapa lama bisa membiayai karena harus dihitung gaji berapa kali. Kalau PNS kan 12, gaji ke-13, dan THR. Artinya harus dihitung de ngan baik. Begitu juga PPPK, karena statusnya juga ASN,” paparnya.
Dia mempertanyakan adanya penolakan itu, apakah pemda maupun pemerintah pusat belum melakukan penghitungan kebutuhan anggaran dan pegawai. Menurut Lina, selama ini dalam seleksi CPNS pun analisis ini dilakukan kurang maksimal.
“Apalagi kan pengangkatan PPPK ini khusus untuk pegawai honorer dan kontrak. Yang, memang, dulu masuknya secara benar dan ada yang politis. Jadi, ada rasa ingin mengangkat semua,” katanya.
Lina mendesak pemerintah pusat maupun pemerintah daerah hendaknya bersama-sama kembali menghitung kebutuhan pegawai dan kemampuan anggaran. Jika memang ada daerah yang secara keuangan tidak mampu tapi butuh pegawai, pemerintah pusat bisa membuat kebijakan untuk membantu.
“Solusinya adalah yang tidak punya kapasitas fiskal jangan maksimalkan PPPK, tapi pemerintah pusat juga bisa bantu. Jadi ada hitung-hitungan proporsional. Misalnya kapasitas fiskal dan kebutuhannya menjadi kriteria. Jadi ada penghitungan kembali, tidak semua diangkat,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengungkapkan bahwa dari 370 daerah yang membuka seleksi PPPK, hanya 318 yang menyatakan kesanggupan anggaran. Sisanya 52 belum mengonfirmasi kesanggupan anggaran.
“Jadi untuk verifikasi (seleksi PPPK) kita fokus 318, 52 kita tinggalkan dulu,” ujarnya, Selasa (26/3/2019).
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mudzakir menambahkan, terkait nasib 58 pemda yang belum menyatakan kemampuan anggaran masih akan dikoordinasikan dalam Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) PPPK. Apalagi jumlah tersebut terus berkurang.
“Nanti akan dikonsolidasikan oleh Panselnas,” ungkapnya.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan kepastian anggaran sangatlah penting, mengingat pemda yang bertanggung jawab terhadap PPPK. (Angga Rosa/Dita Angga)
Editor: Rahmat Fiansyah