Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dinkes Jakarta Catat 38 Kasus Covid-19 sejak Awal 2025, Antisipasi Lonjakan
Advertisement . Scroll to see content

Mudik Lebaran Dilarang, Pemerintah Diminta Berikan Kompensasi

Selasa, 30 Maret 2021 - 17:07:00 WIB
Mudik Lebaran Dilarang, Pemerintah Diminta Berikan Kompensasi
Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik Lebaran tahun ini. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik Lebaran tahun ini. Pemberlakuan aturan larangan mudik ini dimulai pada 6 hingga 17 Mei mendatang. 

Larangan tersebut dilakukan untuk menekan kasus Covid-19 yang mungkin terjadi setelah mudik. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Ebi Junaidi menjelaskan, berdasarkan data yang ada, beberapa pekan ini terjadi penurunan dari tingkat infeksi Covid-19 di Indonesia. 

Namun, yang menjadi perhatian, yaitu setelah libur Lebaran di mana ada potensi peningkatan kasus positif Covid-19. Pasalnya, pada saat yang sama di waktu liburan memang terjadi peningkatan mobilitas.

“Di liburan kita melihat terjadi peningkatan infeksi ini juga diakibatkan karena mobilitas yang meningkat. Jadi kalau seandainya kemudian pemerintah melakukan pelarangan untuk mudik selama lebaran kali ini, maka pada saat yang sama tujuannya menjadi sangat jelas ada kebaikan di situ,” katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (30/3/2021).

Di sisi lain, kata dia, ada sektor lain yang sangat terdampak akibat adanya larangan ini. Salah satunya adalah perusahaan transportasi yang memang selama pandemi Covid-19 juga mengalami tekanan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut