Naik Tipis, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Capai 11,4 Juta Orang
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat telah menerima sebanyak 11,46 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per 31 Maret 2022 pukul 00.01 WIB. Angka ini naik tipis 0,03 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menyampaikan bahwa angka ini terkesan menurun dibandingkan 14,6 juta di tahun 2020 dan 15,34 juta di tahun 2021.
"Kalau dilihat dari jumlah, kesannya menurun karena belum dihitung hingga akhir tahun, tapi jika dibandingkan periode yang sama di tahun lalu, meski tipis, alhamdulillah naik 0,03 persen," ujar Neilmaldrin dalam konferensi pers virtual beberapa waktu lalu.
Adapun rincian SPT yang telah diterima adalah sebanyak 11,16 juta SPT Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan 294,25 ribu SPT WP Badan.
"SPT WP Badan sendiri batas pelaporannya masih hingga akhir April 2022, jadi belum banyak data yang masuk," kata dia.
Di tahun ini, para WP nampak lebih banyak menggunakan fasilitas pelaporan SPT secara daring. Terpantau 96 persen SPT dilaporkan melalui e-filing, e-form, dan e-SPT, sementara pelaporan manual melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hanya 4 persen.
"Namun, perlu diingat bahwa data yang masuk sejauh ini masih merupakan data dashboard, jadi, jumlah pelaporan hingga 31 Maret 2022 masih bisa lebih banyak lagi. Walaupun di jam 00.00 SPT dari WP tidak masuk lagi, tapi ketika reporting ke dashboard saya, ada waktu lag, jadi kemungkinan ada tambahan lagi," ucapnya.
Adapun angka 11,46 juta SPT yang telah dilaporkan setara dengan 60,33 persen dari target pelaporan.
"Diharapkan hingga akhir tahun 2022 pelaporan SPT mencapai seluruh target, karena pelaporan SPT tahunan WP Badan masih berjalan," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama